Guna meningkatkan sinergitas antara Jajaran Kepolisian dangan wartawan, Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Enriko Sugiharto Silalahi, mengajak semua wartawan untuk memerangi berita hoax.
Kepada Radio Batik, Kapolres Pekalongan Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Enriko Sugiharto Silalahi mengatakan, selain meningkatkan sinergitas antara wartawan, tujuan dari kegiatan ini ialah sebagai wujud implementasi Comannder Wish Kapolri nomor 5 tentang management media.
Menurut Enriko, apabila masyarakat mendengar berita hoax, pihaknya menghimbau untuk mengkroscek dahulu berita tersebut dan menanyakan kebenaran berita tersebut pada pihak kepolisian.
Selain itu, apabila ada yang menyebarkan berita yang tidak benar, maka sesuai pasal 28 Undang-undang ITE, bagi penyebar berita yang tidak benar maka akan di hukum penjara selama 4 tahun.
Enriko menambahkan, pihaknya berharap semoga di Kota Pekalongan tidak ada orang yang dilaporkan karena menyebarkan berita yang tidak benar.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 1624 |
![]() |
: | 1 |