Meski Pemkab Pekalongan telah menutup prostitusi di Lokalisasi Kebonsuwung yang berada di Desa Sidomukti Kecamatan Karanganyar, namun ternyata dari hasil pelaksanaan operasi bina candi 2016 masih terlihat aktifitas dilokasi tersebut.
Menurut Kepala Sub Bagian Humas Polres Pekalongan, Ajun Komisaris Polisi Aries Tri Hartanto, fokus kegiatan operasi Bina Candi 2016 diantaranya kegiatan premanisme, komunitas tertentu seperti deepcolector yang melakukan aktifitas dengan kekerasan, bahkan potensi penyakit masyarakat seperti miras, perjudian serta PSK.
Kepada Radio Kota Batik, Aries Tri Hartanto menjelaskan, pada saat melakukan operasi ke Eks Lokalisasi Kebunsuwung masih ada aktifitas penjualan miras dan prostitusi berkedok rumah karaoke.
Keberadaan aktivitas prostitusi merupakan pelanggaran Perda Kabupaten Pekalongan No 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum Pasal 31 dan Pasal 32 dengan ancaman pidana kurungan 30 hari atau denda sebesar 5 juta rupiah.
(Tri – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 22126 |
![]() |
: | 1 |