Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dindukcapil kabupaten Pekalongan menghimbau warga setempat yang sudah terekam datanya untuk segera mencetak keping E-KTPnya .
Sekretaris Dindukcapil setempat Bambang Supriyadi mengatakan warga yang sudah pernah merekamkan datanya dan mendapatkan surat pengganti E-KTP bisa datang langsung ke Kantor Dindukcapil di Jalan Sindoro no.5 Kajen .
Kepada Radio Kota Batik Bambang Supriyadi menjelaskan syarat yang harus dibawa untuk mencetak E-KTP hanyalah surat pengganti E-KTP Kemudian E-KTP akan dicetak di hari yang sama .
Namun begitu Bambang Supriyadi mengungkapkan masyarakat yang baru merekamkan data baru bisa mencetak 15 hari setelahnya karena E-KTP baru bisa dicetak setelah data diverifikasi oleh pusat. (Amy Priyono W-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 1396 |
![]() |
: | 1 |