Seorang guru PNS yang di perbantukan di salah satu MTS di wilayah Kabupaten Pekalongan, diamankan warga karena mencoba mencabuli salah seorang muridnya, di ruang tamu rumah korban.
Pelaku berinisial M, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kajen, pura-pura menegok siswanya bernisial M, yang sedang dalam kondisi sakit di rumah kakeknya, di Desa Babalan Kidul, Kecamatan Bojong.
Kepada Radio Kota Batik, Kasubag Humas Polres Pekalongan, Ajun Komisaris Polisi Aries Tri Hartanto mengatakan, pelaku ternyata sudah melakukan tindakan cabul sesama jenis sebanyak tiga kali dibeberapa tempat, termasuk di sebuah Mushola.
Menurut Aries, dihadapan petugas pelaku mengaku melakukan tindakan tersebut kepada dua siswanya dan rata-rata dilakukan lebih dari tiga kali.
Aries menambahkan,petugas penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, karena diduga masih ada sejumlah korban lainnya. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 76 e Undang-UndangNo.17 tahun 2000 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman antara 5 hingga 20 tahun.
(Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 1341 |
![]() |
: | 1 |