Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Semarang menghimbau masyarakat untuk berani t melaporkan ke Balmon jika menemukan siaran radio tanpa ijin .
Kepada Radio Kota Batik Kasi Pelayanan Publik Muryanto mengungkapkan apabila ada radio di sekitar Pekalongan yang sekiranya tidak mempunyai izin l dan mengganggu siaran TV maupun radio bisa melaporkan ke Balmon di Komplek Semarang Indah Blok C3 1 - 3 Semarang .
Menurut Muryanto bagi pengguna radio yang sudah memiliki izin merasa terganggu dengan keberadaan radio ilegal juga bisa segera melaporkan ke Balmon yang pasti akan secepat mungkin ditindaklanjuti .
Muryanto mengungkapkan penanganan kasus salah satu radio ilegal di Pekalongan kini masih dalam masih proses persidangan di pengadilan .
Muryanto mengatakan pihaknya dalam setiap bulan selalu turun ke lapangan dan melakukan penertiban supaya memberikan efek jera pada pengguna yang tidak memiliki izin .
Karena jika tidak ditertibkan dan diberi efek jera maka bisa dipastikan akan mengganggu siaran radio yang sudah berijin lainnya . (Amy Priyono W-Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 1442 |
![]() |
: | 1 |