Ringannya sanksi yang diatur dalam Peraturan Daerah atau Perda Kota Pekalongan nomor 13 tahun 2000 yang mengatur tentang pengawasan dan larangan minuman beralkhohol, membuat sejumlah penjual minuman keras, tak kunjung jera.
Kepada Radio Kota Batik, Sudarno Kasi Trantib Satpol PP mengatakan, bahwa meski sering di razia, namun oknum penjual miras akan kembali melakukan aktivitasnya.
Sebab, dalam Perda miras tentang pengawasan dan larangan minuman beralkohol, sanksinya hanya berupa pidana kurungan 6 bulan, atau denda sebanyak - banyaknya 5 juta rupiah.
Sudarno menilai, sanksi tersebut dinilai terlalu ringan serta tidak menimbulkan efek jera bagi penjual miras.
Sudarno menambahkan, bahwa Perda tersebut merupakan perda lama, sehingga seharusnya perlu ditinjau ulang, menyesuaikan kondisi yang ada di lapangan saat ini. (Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 22125 |
![]() |
: | 1 |