Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kota Pekalongan, secara resmi mengesahkan Raperda Lambang Daerah menjadi Perdatuan Daerah, pada sidang Paripurna di gedung DPRD setempat,pada Sabtu 29 April 2017.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan, Susilo menjelaskan, usai disahkan, akan dibawa ke provinsi Jawa Tengah untuk meminta nomor registrasi, sehingga sah menjadi perda.
Menurut Susilo, setelah itu pihaknya akan segera menindaklanjutidengan pembuatan peraturan walikota tentang lambang daerah.
Sementara itu, Walikota Achmad Alf Arslan Djunaid mengaku, sangat bersyukur atas disahkannya raperda Lambang Daerah menjadi Perda, sehingga bisa memenuhi keinginan dan harapan masyarakat Pekalongan.
Menurut rencana, pengembalaian logo lama akan diumukan pada masyarakat melaui acara K3, dengan mengendarai berkeliling kota pada Jum’at 19 Mei 2017 mendatang.
(Kharisma -Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 1822 |
![]() |
: | 1 |