DPRD Kota Pekalongan merealisasikan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, pada sidang paripurna DPRD, Sabtu 29 April 2017.
Ketua Pansus IV DPRD setempat, Haji Fatoni mengungkapkan, selama ini pemenuhan hak untuk kaum difabel dinilai masih kurang, sehingga dengan perda diharapkan akan membuat penyandang disabilitas bisa diakomidir.
Menurut Fatoni, DPRD memprakarasai perda ini, setelah disahkanya undang-undang nomor 8 tahun 2016, tentang penyadang disabilitas.
Haji Fatoni mengungkapkan, pihaknya meminta pemerinta melakukan pendataan terhadap penyandang di sabilitas, sehingga bisa segera di prioritaskan di mata anggaran APBD.
Haji Fatoni menambahkan, pihaknya kedepan berharap agar di setiap penyelenggara pelayanan public di Kota Pekalongan, diharapakan ada akses jalan untuk kamum difabel.
(Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4403 |
![]() |
: | 1331 |
![]() |
: | 1 |