Pemkot Pekalongan, tahun ini tengah berencana akan menaikan tariff parker. Hal itu dilakukan karena, saat ini tariff parkir dilapangan sudah tidak sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda.
Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan setempat, Doyo Budi Wibowo mengatakan, tarif berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011, untuk sepeda motor 500 rupiah, roda 4 dikenakan 1000 rupiah, dan lebih dari roda 4 tarifnya 3000 rupiah.
Kepada Radio Kota Batik, Doyo menjelaskan, kedepan, tariff parkir sepeda motor akan naik menjadi 1000 rupiah, mobil 2000 rupiah, dan roda 4 lebih, tarifnya berubah menjadi 4000 rupiah.
Doyo Budi Wibowo menambahkan, untuk penerapan kenaikan tariff parkir tersebut, saat ini masih menunggu, karena diperlukan persetujuan dari Walikota Pekalongan. (Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4490 |
![]() |
: | 356 |
![]() |
: | 1 |