Bayi yang dilahirkan mengalami kelainan bibir sumbing dapat dilakukan operasi dengan menggunakan layanan yang di lakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Hal itu dikatakan oleh dokter spesialis bedah mulut Rumah Sakit Bendan Kota Pekalongan dokter Linda Ermiza saat dialog di Radio Kota Batik.
Menurur dokter Linda masyarakat tidak perlu khawatir ketika memiliki bayi dengan kelainan bibir sumbing karena operasi bibir sumbing yang dilakukan di Rumah Sakit Bendan pembiayaannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kepada Radio Kota Batik dokter Linda menjelaskan kelahiran dengan kasusu bibir sumbing sangat sedikit dan sebagian besar penyebabnya adalah dimasa kehamilan.
Dokter Linda Emirza menambahkan pelaksanaan operasi bibir sumbing ini dilakukan setelah bayi berusia 3 bulan lebih dengan patokan rule of tens.(Regina - DIrhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4863 |
Hits Hari ini |
: | 1440 |
Pengunjung Online |
: | 1 |