Pemkot Pekalongan mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara atau A-S-N untuk mematuhi peraturan libur cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah termasuk tidak menambah cuti tahunan saat Lebaran.
Kepada Radio Kota Batik Kepala Bidang Mutasi dan Pembinaan Kepegawaian setempat Saminta mengungkapkan sepanjang tahun 2017 ini cuti bersama sudah disampaikan sejak awal tahun lalu.
Untuk cuti tahun baru mulai l2 Januari sedangkan untuk cuti Iul Fitri mulai tanggal 27, 28, 29, 30 Juni, serta 26 Desember untuk cuti hari Natal.
Sehubungan tidak diperbolehkannya ASN mengambil cuti tambahan idul fitri pihaknya belum menerima surat edaran dari pemerintah pusat.
Saminta menambahkan hingga saat ini pun belum diketahui ada ASN yang mengajukan cuti tambahan hari raya idul fitri. Namun ijin khusus karena sakit atau cuti khusus lainnya ASN masih boleh mengajukan permohonan. (Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4277 |
![]() |
: | 1 |