Kementerian Perhubungan menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin 14 Maret 2016.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno dikutip Kompas Online mengatakan, surat itu berisi permintaan pemblokiran aplikasi pemesanan taksi Uber dan GrabCar.
Menurut Pratikno, ada surat dari Kemenhub ke Kemenkominfo untuk memblokir aplikasi pemesanan angkutan taksi Uber dan GrabCar online. Pihaknya tentu saja akan menunggu langkah-langkah apa yang selanjutnya dilaksanakan.
Dalam surat itu, Kemenhub juga menyertakan tinjauan hukum alasan permintaan blokir aplikasi pemesanan angkutan tersebut.