Komisi Pemilihan Umum menggelar uji publik rancangan Peraturan KPU tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2017 mendatang.
Komisioner KPU Ida Budhiati memaparkan bahwa tahapan awal pemilihan yang akan dimulai pada April 2016, dengan agenda untuk penandatangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Selain mengenai NPHD, tahapan lain juga mengatur waktu pembentukan PPK dan PPS yang akan dilakukan sejak Mei hingga Juni. Sedangkan untuk pendaftaran pasangan calon perseorangan dan pasangan melalui jalur partai dapat dilaksanakan pada 28-30 Agustus 2016.
Kepada detik.com, Ida menambahkan dalam pasal 8 Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan, jadwal dan program, dijelaskan juga bahwa penundaan tahapan dapat dilakukan apabila NPHD sebagai sumber dana pelaksanaan pilkada tidak kunjung diberikan. Serta belum terbentuknya lembaga ad hoc penyelenggara pemilu baik KPPS maupun Panwas.
Sedangkan untuk jalur independen, tata cara dan formulir pendaftaran masih dengan peraturan sebelumnya.
Dalam uji publik rancangan PKPU, sejumlah perwakilan masyarakat seperti di antaranya Lingkar Madani Indonesia, Perludem, dan Komite Pemilihan Indonesia (TePi), serta perwakilan parpol turut hadir. Saat ini, rancangan uji publik masih berlangsung dengan dipimpin Ketua KPU Husni Kamil Manik.
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 22524 |
![]() |
: | 1 |