Sejumlah petugas dari Polsek Pekalongan Selatan, mengelar razia terhadap pedagang petasan dan kembang api di wilayah hukumnya, pada Selasa 06 Juni 2017.
Kepada Radio Kota Batik, Wakapolsek Pekalongan Selatan, Ajun Komisaris Polisi Sumardjo mengatakan, tujuan operasi ini guna mendata dan menertibkan pedagang yang mempunyai ijin, agar tidak menjual petasan atau mercon, serta bunga api yang di larang untuk di perjual belikan pada masyarakat.
Menurut Sumardjo, apabila ada penjual yang menjual petasan yang tidak ada ijinya, maka petasan tersebut akan di sita dan penjualnya akan diproses.
Sumardjo mengungkapkan, hasil operasi yang sudah dilakukan, pihaknya sudah mengamankan 2 petasan di daerah jenggot dan Banyuurip.
Sumardjo menambahkan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat, agar tidak membeli, menyalakan, dan menyimpan petasan, karena Polri tidak segan-segan menindak orang yang menyimpan atau menggunakan petasan.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4634 |
![]() |
: | 1 |