157 perusahaan, peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan di Pekalongan, masih menunggak angsuran. Bahkan tunggakan mereka mencapai miliaran rupiah.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekalongan, Septi Herawati mengungkapkan, 157 perusahaan tersebut 11 perusahaan di Kabupaten Pekalongan dan 9 lainya ada di Kota Pekalongan, sedangkan perusahaan lainya berada di Batang dan Pemalang.
Menurut Septi, jumlah tunggakan dari 157 perusahaan tersebut, jumlahnya sekitar 6 milyar rupiah, dan masalahnya kini sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Menurut Septi, rata rata, masih banyak perusahaan yang benar benar paham, bahwa membayar iuran BPJS Ketengakerjaan untuk para tenaga kerja, adalah wajib bagi perusahaan.
Septi mengatakan, biasanya usai dilimpahkan ke kejaksaan, maka perusahaan yang membandel tersebut, akan langsung berkomitmen membayar iuran.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 3933 |
![]() |
: | 1 |