Diduga hendak melakukan perbuatan asusila di Kuburan Tionghoa Kuripan 5 remaja dibawah umur diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan pada Sabtu 10 Juni 2017.
Kelima remaja tersebut berinisial SA, MB dan S jenis kelamin laki-laki sedangkan lainya BY serta I keduanya perempuan dan mereka semuanya warga Kabupaten Pekalongan.
Kepada Radio Kota Batik Kasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP setempat Sapto Widiaspono mengatakan kelima anak yang rata-rata masih berusia 15 tahun tersebut berada di tempat gelap dan diduga hendak berbuat asusila. Kemudian kelimanya dibawa ke kantor Satpol PP untuk didata dan dibina serta memanggil orangtua yang bersangkutan.
Menurut Sapto dari kelima anak tersebut tiga diantaranya masih berstatus pelajar SMP di Kedungwuni, satu santri dan seorang lagi sudah lulus SMP.
Sapto menambahkan pihaknya menghimbau kepada orang tua agar betul-betul menjaga pergaulan anak-anaknya terutama anak perempuan. Sebab Pemkot memberlakukan Peraturan Daerah seperti pelarangan minuman beralkhohol dan Perda yang dapat menjerat perbuatan asusila yang sering dilakukan di tempat-tempat tertentu. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 3975 |
![]() |
: | 1 |