Jajaran Polres Pekalongan Kota dan Pemkot akan segera menerapkan denda maksimal bagi para penguna kendaraan yang terbukti parkir dan melanggar aturan.
Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Polisi Rachmawati dalam Rapat Koordinasi Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ mengenai pengaturan dan penataan parkir di Kota Pekalongan pada Senin 12 Juni 2017 di Ruang Jetayu Setda.
Menurut Rachmawati sebelumnya pihaknya sudah memberikan tindakan tegas pada pelanggar seperti di kawasan sekitar Alun-Alun. Namun tindakan tersebut dinilai belum bisa menimbulkan efek jera.
Untuk itu denda maksimal yang akan dikenakan yakni senilai 100 ribu rupiah. Dengan diterapkan aturan ini diharapkan agar para pelanggar menjadi jera dan tidak mengulangi lagi.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan setempat Slamet Prihantono menjelaskan perpakiran saat ini dinilai sudah menghambat arus lalu lintas, seperti di titik Alun-Alun, Pasar Banjarsari dan Sorogenen.
Menurut Slamet selain karena tingginya volume kendaraan juga disebabkan kurang tertibnya masyarakat dan juru parkir dalam memarkir kendaraan.
Untuk mengatasi hal tersebut Dinhub tetap berkomitmen untuk segera menerapkan tindakan hukum sebagai bentuk tindakan tegas dan untuk membuat masyarakat dan juru parkir tak tertib menjadi jera. (Kharisma- Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4199 |
![]() |
: | 1 |