Kantor Samsat Pekalongan menyatakan pajak kendaraan yang tempo pembayaran pajaknya jatuh selama cuti bersama tidak akan dikenakan denda tambahan. Asalkan langsung membayar setelah pelayanan dibuka kembali.
Kasie Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Alep Rifain mengungkapkan cuti bersama biasanya mengikuti aturan dari pemerintah pusat yang pada tahun ini jatuh mulai 23 sampai 28 juni 2017.
Kepada Radio Kota Batik Alep Rifain menjelaskan jika mereka membayarkan pajaknya pada tanggal 29 Juni tidak akan dikenakan denda, tetapi jika dibayarkan tanggal 30 dan seterusnya baru akan dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.
Namun begitu semua keputusan tersebut masih menunggu surat resmi dari Pembina Samsat agar tidak ada kesalahan dalam pelaksanaannya. (Amy Priyono – Dirhamsyah)