Walikota Achmad Alf Arslan Djunaid mengharapkan agar Peraturan Menteri Pendidikan mengenai ketentuan 5 hari sekolah / tidak diterapkan di SD dan SMP yang ada di Kota Pekalongan.
Menurut Walikota hingga saat ini hanya SMA dan SMK Negeri yang sudah melaksanakan kebijakan 5 hari sekolah.
Kepada Radio Kota Batik Walikota menjelaskan, apabila diterapkan maka akan merugikan masyarakat karena akan berimbas pada sekolah sore seperti Madrasah Diniyah atau TPQ.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan setempat Soeroso menjelaskan sampai saat ini Pemkot belum mendapatkan Peraturan Menteri resmi dengan tandatangan Menteri Kemendikbud.
Menurut Suroso apabila sudah menerima aturan yang resmi pihaknya akan segera menyampaikannya pada Walikota serta melakukan sejumlah pengkajian dan mempelajari isi Peraturan Menteri mengenai sekolah 5 hari tersebut. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4649 |
![]() |
: | 1 |