Kantor Perwakilan Bank Indonesia Cabang Tegal, bekerja sama dengan pihak Kepolisian Resor Pekalongan Kota, dalam waktu dekat akan segera menindak para pedagang valuta asing tak berijin.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Kantor Cabang BI Tegal Joni Marsius mengungkapkan, pihaknya sudah mengidentifikasi sejumlah pedagang valuta asing illegal di area Batang dan Pekalongan.
Menurut Joni, saat ditertibkan nanti, pedagang valuta asing tak berizin akan disegel dan dilarang melakukan kegiatan tersebut. Dan apabila segelnya dirusak, maka akan dikenakan tindak pidana.
Joni mengatakan, jumlah pedagang valuta asing illegal diwilayahnya saat ini, dinilai lebih banyak dari pada yang legal, yakni dengan prosentase perbandingan 5: 3.
Untuk perusahaan valuta asing illegal sendiri, sebelumnya telah dilakukan pendekatan secara persuasive, namun tetap membandel sehingga saat ini sudah masuk dalam tahap penindakan.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4202 |
![]() |
: | 1 |