Bank Indonesia Perwakilan Tegal, berharap masyarakat berperan aktif melaporkan jika menemukan, Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank, yang diduga beroperasi secara illegal.
Kepala Kantor Perwakilan BI Tegal, Joni Marsius kepada Radio Kota Batik mengatakan, pedagang valuta asing illegal bisa berbentuk toko emas atau toko kain.
Mereka melayani pembelian dengan menggunakan uang asing, tanpa ditukarkan ke mata uang rupiah terlebih dahulu, sehingga hal ini melanggar Undang Undang tentang Mata Uang, sehingga harus ditertibkan.
Menurut Joni, untuk lima perusahaan valuta asing illegal sendiri, sebelumnya telah dilakukan pendekatan secara persuasif, namun mereka tetap membandel, sehingga sudah masuk dalam tahap penindakan.
Joni menambahkan, untuk menjadi tempat jual beli valuta asing yang legal, maka sebuah tempat usaha harus memiliki modal usaha minimal sekitar 100 juta rupiah, dengan memiliki sejumlah izin pendirian usaha diantaranya SIUP, serta mengurus izin ke Bank Indonesia.
(Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 3760 |
![]() |
: | 1 |