Untuk mengantisipasi peredaran uang palsu menjelang hari raya Idul Fitri 2017 Satuan Reserse dan Kriminal Kota Pekalongan bersama perwakilan Bank Indonesia Tegal menggelar penertiban Money Changer atau penukaran uang yang berada di wilayah Kota Pekalongan .
Kepada Radio Kota Batik Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota Ajun Komisaris Polisi Windoyo mengatakan sebelumnya BI Tegal telah berkoordinasi dengan Polres tentang adanya tempat penukaran uang yang tak berizin.
Menurut Windoyo di Kota Pekalongan ada 4 money changer yang tidak mempunyai izin sehingga kantor penukaran uang tersebut harus disegel dan diberikan stiker yang bertuliskan tak berizin .
Windoyo menambahkan saat ini untuk penindakan lebih lanjut terhadap pemilik money changer belum dilakukan Pihaknya bersama BI meminta kepada pemilik untuk segera mengurusi izinnya.
( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4573 |
![]() |
: | 1 |