Sebanyak 85 ribu 72 orang anak yang ada di wilayah Kota Pekalongan, nantinya diharpkan memiliki Kartu Identitas Anak atau KIA, sebagai identitas resmi dari Negara.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kustiati Sri Mulyani menjelaskan, syarat untuk mendapatkan Kia adalah Kartu keluarga dan e-KTP kedua orang tua. Dan anak yang bisa mendapatkan KIA hanyalah anak yang sudah mempunyai akta kelahiran saja.
Nantinya, jika semua syarat tersebut sudah terpenuhi, maka pencetakan KIA akan diproses di dinas kependudukan dan pencatatan sipil setempat.
Kustiati Sri Mulyani mengungkapkan, KIA akan memuat semua elemen data dari anak yang bersangkutan, sehingga bisa memfasilitasi kepentingan sekolah, urusan perbankan, urusan kesehatan, dan sebagainya.
Kustiati Sri Mulyani menambahkan, nantinya pada KIA anak usia 1 hari sampai 5 tahun tidak ada foto diri. Tetapi untuk KIA anak usia 5tahun sampai 17tahun kurang 1 hari, akan ada foto berwarnanya.
(Amy Priyono W – Dirhamsyah )
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4615 |
![]() |
: | 1 |