Rutan Kelas IIA Kota Pekalongan, telah mengusulkan sebanyak 73 warga binaannya untuk mendapatkan remisi pada Lebaran tahun ini.
Kepala Sub Seksi Pelaksana Tahanan Rutan Pekalongan, Tavip Imam Haryanto, kepada Radio Kota Batik mengatakan,pengajuan remisi tersebut diantaranya 71 orang remisi pengurangan masa tahanan dan dua lainnya diajukan mendapatkan remisi bebas.
Menurut Tavip, syarat remisi salah satunya selama enam bulan berturut-turut yang bersangkutan berkelakuan baik. Kemudian sudah menjalani status sebagai Napi minimal selama 6 bulan. Termasuk syarat-syarat substansi lainnya juga menjadi bahan pertimbangan pengajuan remisi.
Tavip Imam menambahkan SK remisi biasanya akan turun sehari sebelum Idul Fitri, setelah selesai melakukan Sholat Ied. Pada Lebaran tahun 2016 lalu, remisi yang diajukan oleh Rutan Pekalongan seluruhnya juga di setujui oleh Kantor Wilayah Jawa Tengah.
(Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 4530 |
![]() |
: | 1 |