Pemerintah secara resmi akan menaikan tarif jaminan sosial kesehatan melaui BPJS mulai 1 April mendatang. Sehingga pelayanan kesehatan mulai diupayakan untuk ditingkatkan baik mutu maupun akses kesehatannya.
Kepala Promosi dan Pemberdayaan Kesehatan, Puji Winarti mengungkapkan, dari penyesuaian yang tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan .
Puji Kepada Radio Kota Batik menjelaskan, peningkatan tariff ini harus diimbangi dengan peningkatan mutu khususnya bagi Penerima Bantuan Iuran atau PBI baik di puskesmas maupun rumah sakit.
Sementara itu Jatmiko Hadi, Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan pada BPJS Kesehatan Pekalongan mengatakan, beberapa penyesuain tarif BPJS untuk peserta PBI Jamkesda yang sebelumnya sebesar 19.225 nantinya naik menjadi 23.000 per orang per bulannya.
(Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4490 |
![]() |
: | 2766 |
![]() |
: | 1 |