Jajaran Satpol PP mulai pekan depan akan segera melakukan operasi terhadap sejumlah toko yang memakai trotoar sebagai lokasi promo mereka seperti yang disampaikan sejumlah anggota DPRD dalam sidang paripurna kemarin .
Kepada Radio Kota Batik Kasi Gakda pada Satpol PP Sapto Widiaspono mengatakan sesuai perda nomor 5 tahun 2013 tentang ketertiban umum melarang penggunaan benda untuk menjalankan usaha baik di emperan toko jalan maupun trotoar kecuali atas ijin Walikota.
Menurut Sapto ijin Walikota akan terbit apabila mendapat rekomendasi ijin penggunaan penutupan jalan dari Polres Pekalongan Kota .
Untuk itu sebelum dilakukan operasi pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres setempat agar tak mengeluarkan ijin tersebut .
Sebelumnya dalam Rapat Sidang Paripurna 10 Juli lalu Ketua DPRD Balqis Diab memberikan perhatian agar Pemkot menegakkan Perda ketertiban Umum untuk mengatur sejumlah toko yang promosinya mengganggu arus lalu lintas dan memakan trotoar supaya tidak terjadi kesemrawutan. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 3265 |
![]() |
: | 1 |