Surat keterangan atau Suket pengganti e-KTP hanya bisa dibuat dan diperpanjang di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pekalongan. Karena harus ditandatangani oleh Kepala Dinas.
Kepada Radio Kota Batik Sekretaris Dindukcapil setempat Bambang Supriyadi mengatakan, apabila ada tugas yang diberikan oleh undang-undang itu dinamakan tugas atributif.
Bambang Supriyadi menjelaskan, tugas atributif tersebut tidak boleh didelegasikan, Sehingga tanda tangan oleh kepala dinas tersebut tidak bisa diwakilkan atau digantikan oleh pejabat lain.
Bambang Supriyadi menambahkan, masyarakat yang ingin mengurus Suket penganti e-KTP baik itu membuat baru atau memperpanjang bisa langsung ke dindukcapil setempat dan akan dilayani di hari yang sama. (Amy Priyono W - Dirhamsyah)