Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional SPN Kabupaten Pekalongan menyatakan penolakannya terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang akan diterapkan awal April mendatang.
Dengan besaran upah minimum Kabupaten Pekalongan yang hanya 1 juta 463 ribu, potongan setiap bulan dari para buruh mencapai prosentase 1,5 persen untuk BPJS Ketenagakerjaan serta 2 persen potongan BPJS Kesehatan.
Kepada Radio Kota Batik, Ketua DPC SPN setempat Ali Sholeh mengatakan, Belum lagi rencana potongan Tapera yang besarannya mencapai 6,5 persen setiap bulan diakui akan sangat memberatkan para buruh.
Menurut Ali Sholeh, penolakan tersebut karena pihaknya menilai bahwa hingga saat ini pelayanan dari BPJS Kesehatan yang masih kurang kemudian kenaikan tersebut juga sangat memberatkan buruh.
Ali Sholeh menilai, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan merupakan kabar yang sangat membingungkan, sebab hingga saat ini pihaknya masih mengkampayekan dan melakukan pengaduan ke Dinsosnakertrans terkait banyaknya buruh yang belum terdaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
(Tri – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 22296 |
![]() |
: | 1 |