Badan Kepegawaian Daerah Kota Pekalongan menyatakan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang tidak mengikuti Diklat Prajabatan atau membolos maka dinyatakan gugur.
Kabid Diklat Pegawai Badan Kepegawaian Badan Kepegawaian Daerah, Slamet Budiharjo mengatakan, meskipun hanya satu hari saja tidak hadir tanpa keterangan maka CPNS tersebut dianggap gugur.
Kepada Radio Kota Batik, Slamet menjelaskan, lama prajab yang harus diikuti oleh 40 orang CPNS yaitu 33 hari dengan rincian 18 hari kegiatan in class dan 15 hari out calss.
Slamet Budiharjo menambahkan, setelah lulus tes yang dilakukan secara bertahap setelah Prajab CPNS ini akan mengikuti tes berikutnya yaitu tes kesehatan.
(Regina- Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 23192 |
![]() |
: | 1 |