Jajaran Polres Pekalongan telah mengamankan RDS umur 19 tahun seorang karyawan bengkel di daerah Kajen yang di laporkan telah membawa lari seorang gadis dibawah umur warga Desa Kajen, pada Rabu 19 Juli 2017 hingga Jumat 21 Juli 2017.
Kepada Radio Kota Batik Kasat Reskrim Polres Pekalongan Ajun Komisaris Polisi Agung Ariyanto mengatakan kasus ini berawal pada bulan Februari 2017. Saat itu korban dan pelaku berkenalan lewat media sosial facebook.
Menurut Agung oleh tersangka korban telah disetubuhi sebanyak dua kali di tempat kosnya.
Agung menambahkan, akibat perbuatannya tersebut tersangka diancam pasal berlapis, yakni pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur.
Pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 3551 |
![]() |
: | 1 |