Tim gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai, Kodim 0710, Kejaksaan Negeri dan Polres Pekalongan Kota kembali melakukan operasi rokok ilegal pada Rabu, 26 Juli 2017.
Dari hasil operasi petugas gabungan berhasil menyita 4.087 batang rokok tanpa disertai pita cukai asli dari berbagai merek dari dua warung kelontong.
Kepada Radio Kota Batik, Ely Hamidah Kasi PPNS Satpol PP Kota setempat mengatakan, operasi ini rutin di lakukan setiap minggunya dan diharapkan kegiatan ini bisa menekan peredaran rokok ilegal.
Menurut Ely peredaran rokok tanpa cukai sudah masuk kedalam gang-gang kecil. Oleh karena itu, sebelum menggelar operasi pihaknya sudah menugaskan anggota untuk mengecek kebenaran di lapangan.
Elly menambahkan, kebanyakan masyarakat yang membeli rokok tersebut bekerja sebagai buruh batik dan pihaknya menghimbau pada masyarakat untuk tidak menjual rokok yang belum memiliki label cukai.
Sementara itu Kepala Subsi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Pekalongan Shodikin menjelaskan, nantinya sebelum barang bukti di bawa ke kantor bea cukai terlebih dahulu di data di kantor Satpol PP.
Sodikin menambahkan di wilayah Kota Pekalongan jumlah sebaran paling banyak di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan dan untuk jumlah tangkapan paling banyak di wilayah Kecamatan Pekalongan Utara. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 3392 |
![]() |
: | 1 |