Dikelolanya Terminal Pekalongan oleh Kementrian Perhubungan mulai 1 Januari 2017 mendatang Membuat Pemkot akan kehilangan Pendapatan Asli Daerah atau PAD nya yang berkisar 800 jutaan per tahunnya.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala Dinas Perhubungan Pariwisata dan Kebudayaan setempat , Doyo Budi Wibowo menjelaskan, keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah maka membuat terminal tipe A milik Pemkot bakal ditarik pusat.
Menurut Doyo, dengan ditariknya Terminal Pekalongan ke pusat maka otomatis Pendapatan terminal yang berkisar 800 jutaan tiap tahunnya akan menjadi milik Kementerian Perhubungan.
Doyo menambahkan, mulai 31 Maret pihaknya akan menginventarisir P3D yaitu Personil Perlengkapan Perkantoran dan Informasi Pendanaan, sebab pada bulan Oktober mendatang akan dilaksanakan berita acara serah terima secara keseluruhan.
(Kharisma – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4450 |
![]() |
: | 22171 |
![]() |
: | 1 |