Masyarakat yang menginginkan Penerangan Jalan Umum atau PJU baru atau yang menginginkan pergantian lampu PJU di sekitar tempat tinggalnya bisa mengajukan permohonan resmi secara tertulis ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pekalongan melalui RW atau pihak kelurahan setempat .
Kasie PJU DPUPR setempat Hadi Prasetyo menjelaskan jika ada permohonan tertulis tersebut nantinya akan ada tim teknis yang akan survey ke lokasi untuk mengecek apakah lokasi yang dimaksud memang sesuai dengan yang dilaporkan .
Kepada Radio Kota Batik Hadi Prasetyo menyampaikan memang ada beberapa kelurahan yang sudah mengajukan penggantian lampu dan penambahan titik PJU baru namun belum ditindaklanjuti karena belum belum seluruhnya memenuhi persyaratannya .
Hadi Prasetyo menambahkan pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak langsung memasang instalasi sendiri dengan cara langsung menyambung ke jaringan PLN Karena hal tersebut bisa dikartegorikan sebagai tindak kriminal yaitu pencurian listrik. (Amy Priyono W)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 2336 |
![]() |
: | 1 |