Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan kembali mengamankan 8 remaja di bawah umur yang sedang melakukan pesta minuman keras di Taman Jlamprang pada Selasa 1 Agustus 2017 dini hari .
Kepada Radio Kota Batik Sekertaris Satpol PP setempat Bambang Sumitro mengatakan 8 remaja diamankan petugas ketika sedang melakukan patroli ditempat yang dinilai rawan terhadap penyakit masyarakat .
Menurut Bambang barang bukti yang diamankan yaitu dua botol ciu oplosan yang dikemas di botol plastik dan 8 remaja ini merupakan warga Kota Pekalongan sendiri .
Bambang mengungkapkan 8 remaja di bawah umur dibawa ke kantor dan di berikan penjelasan mengenai Perda Nomor 13 tahun 2003 tentang pengawasan dan Larangan Minuman Beralkohol di wialayah Kota Pekalongan .
Bambang menambahkan pihaknya menghimbau pada masyarakat apabila melihat ada warga yang sedang melakukan pesta miras diminta untuk segera laporkan ke petugas petugas stanbay selama 24 jam untuk melayani masyarakat . ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 2620 |
![]() |
: | 1 |