Besaran tarif parkir di Kota Pekalongan saat ini sudah menggunakan tarif parkir yang baru, hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah atau Perda Nomor 1 Tahun 2017.
Kepada Radio Kota Batik, Plt. Kasi Pembinaan Lalu Lintas Dinas Perhubungan setempat Endang Kostaman mengatakan, tarif parkir sesuai Perda baru tersebut 1000 untuk sepeda motor, 2.000 untuk mobil pribadi atau kendaraan roda 4, serta 15.000 untuk kendaraan roda lebih dari 4.
Menurut Endang, sebelumnya sesuai dengan Perda Nomor 21 tahun 2011, tarif parkir di Kota Pekalongan 500 untuk roda 2, 1000 untuk roda 4, dan 3000 untuk roda 4 lebih.
Menurut Endang, selain tarif yang sesuai Perda tersebut ada juga tarif parkir isidentil atau pada moment tertentu, yaitu 2000 sepeda motor, 3000 roda 4, sedangkan kendaraan roda 4 lebih tetap 15 ribu rupiah.
Endang Kostaman menambahkan, penggunaan tarif parkir baru ini sudah dilaksanakan sejak sekitar Maret lalu. (Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 2704 |
![]() |
: | 1 |