Untuk menghindari terjadinya parkir secara illegal masyarakat diminta untuk meminta karcis pada petugas parkir. Sebab petugas parkir yang resmi memiliki karcis yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Pekalongan.
Hal ini dingkapkan Plt. Kasi Pembinaan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Endang Kostaman menyusul banyaknya keluhan masyarakat atas maraknya juru parkir liar yang tidak berada di bawah koordinasi Dinas Perhubungan.
Menurut Endang Kostaman jumlah petugas parkir di wilayah Kota Pekalongan mencapai 450 an orang, dengan lokasi parkir sebanyak 300 an lebih.
Menurut Endang, kedepan petugas parkir juga akan dibekali dengan ID Card, sehingga masyarakat akan dengan mudah bisa membedakan mana petugas parker yang resmi dan yang tidak.
Endang Kostaman menambahkan, masyarakat juga diminta berperan penting dalam mengurangi risiko terjadinya pungli dari sektor parkir dengan cara mengambil karcis agar jelas dana yang dibayarkan pada pemasukan daerah.(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 2661 |
![]() |
: | 1 |