Sebanyak 68 warga binaan Rumah Tahanan atau Rutan Kelas 2 A Pekalongan akan segera diusulkan untuk mendapatkan remisi pada hari Kemerdekaan 2017.
Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan setempat Tavip Imam Haryanto menjelaskan, dari 68 wargabinaan, 63 orang diantaranya diusulkan mendapatkan Remisi Umum I dan 5 orang diusulkan mendapat Remisi Umum II.
Kepada Radio Kota Batik Tavip mengatakan, remisiumum I diberikan pada wargabinaan untukmendapat potongan masa tahanan antara 1 hingga 4 bulan.
Sedangkan remisi umum II akan diberikan pada warga binaan yang langsung bebas bertepatan dengan 17 Agustus 2017.
Tavip Imam Haryantopihaknya mengharapkan dengan adanya remisi yang diberikan tersebut maka warga binaan diminta untuk dapat berperilaku lebih baik lagi. (Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 2546 |
![]() |
: | 1 |