Hasil tangkapan ikan yang dilelang di TPI Kota Pekalongan diperkirakan makin berkurang setelah diberlakukannya peraturan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tentang perijinan dan wilayah penangkapan ikan.
Kepala Tempat Pelelangan Ikan setempat Sugiyo kepada Radio Kota Batik menjelaskan, peraturan yang mulai berlaku sejak Mei 2017 itu menetapkan kapal dengan ukuran di atas 60 grosston dilarang menangkap ikan di Laut Jawa melainkan minimal harus di wilayah Selat Makassar.
Menurut Sugiyo dikhawatirkan kapal-kapal tersebut akan melelang hasil tangkapan di wilayah lain atau tidak kembali di Pekalongan karena pertimbangan jarak yang terlalu jauh.
Untuk kapal ukuran di atas 100 grosston bahkan dipastikan tidak lagi bisa melelang di TPI Pekalongan karena wilayah tangkapnya yang harus di Zona Ekonomi Eksklusif.
Sugiyo menambahkan, pihaknya mengajak para pengusaha ikan untuk tetap meramaikan TPI dengan melelang hasil tangkapan mereka di Pelabuhan Pekalongan. (Khanief – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 2720 |
![]() |
: | 1 |