Akibat pesta minuman keras oplosan, tujuh pemuda yang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan. Satu persatu di hukum menyanyikan lagu Indonesia Raya pada Jumat, 4 Agustus 2017.
hukuman menyanyikan lagu kebangsaan ini untuk memberikan efek jerra pada mereka supaya tidak mengunglangi perbuatannya dan untuk menunjukan rasa nasionalisme mereka.
Kepada Radio Kota Batik Bambang Sumitro Sekretaris Satpol PP setempat mengatakan, selain memberikan hukuman menyanyikan lagu Indonesia raya ketujuh pemuda tersebut disuruh menghafalkan teks Pancasila.
Menurut Bambang Sumitro ke tujuh orang pemuda diamankan di dua lokasi, yaitu di daerah Pisang Sari dan di daerah Pantai Sari.
Bambang mengungkapkan, saat ini peredaran minuman keras menjadi perhatian khususnya tidak hanya para pemabuk, penjual miras pun akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Bambang menambahkan, pihaknya menghimbau pada masyarakat agar tak segan untuk melapor ke Satpol PP apabila mendapati hal-hal yang dianggap mengganggu keamanan dan ketertiban dilingkunganya. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 3048 |
![]() |
: | 1 |