Peraturan Daerah tentang Retribusi Pasar di Kota Pekalongan telah selesai disahkan oleh DPRD setempat pada 2016 lalu sampai kini belum di berlakukan, Sebab menunggu pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri.
Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Edi Harsoyo kepada Radio Kota Batik menjelaskan, sementara menunggu pengesahan tarif retribusi masih mengacu pada Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012.
Besaran tarif yang diberlakukan bervariasi tergantung luasan dari toko , los atau kios di masing masing pasar.
Edi Harsoyo menambahkan, belum ada kepastian kapan pengesahan dari Kemendagrimengenai Perda tentang Retribusi Pasar tersebut mulai diberlakukan.(Khanief – Dirhamsyah)