Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekalongan /kembali mengamankan satu pasangan dibawah umur yang di duga melakukan perbuatan mesum di dalam kamar kos yang berada di wilayahBendan, Kecamatan Pekalongan Barat.
Kepada Radio Kota Batik, Sekertaris Satpol PP Bambang Sumitro mengatakan penangkapan pasangan mesum ini berkat laporan dari masyarakat setempat yang curiga salah satu kamar kos-kosan di duga melakukan perbuatan asusila.
Menurut Bambang, pasangan mesum tersebut dibawa ke kantor untuk menghindari hal-hal yang diinginkan dari masyarakat. Kemudian, setelah sampai di kantor pelaku dimintai keterangan dan diberikan pembinaan.
Selain itu, petugas juga akan melakukan pemanggilan terhadap kedua orang tua serta dari pihak sekolah yang bersangkutan.
Bambang menambahkan Pihaknya berharap kepada orang tua untuk selalu mengawasi kegiatannya baik di sekolah atau punpulangnya. Tidak hanyaitu pergaulan di luar jam sekolah juga perlu diawasi. (Indra Dwi Purnomo- Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 2594 |
![]() |
: | 1 |