Badan Keuangan Daerah atau BKD Kota Pekalongan menghimbau OPD di wilayah setempat untuk bisa menyerap anggaran sesuai dengan aturan dasar yang ditetapkan .
Kepada Radio Kota Batik Kabid Akuntansi dan Pelaporan Badan Keuangan Daerah Dede Umi Hani menjelaskan pihaknya sudah melakukan beberapa usaha agar OPD melakukan penyerapan anggaran.
Antara lain yang pertama dalam tiap tiga bulan pemkot melakukan rapat koordinasi untuk dapat mengetahui sejauh mana masing-masing OPD dapat melakukan program dan kegiatan melaui Bagian Administradi Dan Pembangunan Setda .
Kedua juga dilakukan pengadaan paket pengerjaan yang dilakukan secara lelang dan bisa ditempati sesuai jadwal Dan ketiga pada saat penetapan APBD perubahan pihaknya mengaku menghindari perubahan yang bersifat fisik .
Selain itu pihaknya juga melakukan asistensi rencana kerja dan anggaran maupaun rencana kerja perubahan Sehingga jika ada OPD yang mengajukan perubahan jika diprediksi tidak selesai maka akan dipending .
Dan terakhir Umi Hani mengatakan jika penyerapan tidak sesuai dengan aturan pemerintah pusat akan memberikan sanksi berupa penundaan dana transfernya Dimaksudkan agar daerah terpacu dan penyerapan anggaran belanja bisa maksimal .
Dede Umi Hani mengungkapkan OPD yang sudah melakukan penyerapan anggaran diatas 50% adalah BPBD Dinsosnakertrans Kesbangpol dan DPMPTSD Sementara OPD yang lainnya belum ada yang melakukan penyerapan diatas 50% . (Amy Priyono W - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 2529 |
![]() |
: | 1 |