Sejumlah anggota Komisi B DPRD Kota Pekalongan mempertanyakan kewenangan penanganan pada bibir muara sungai yang berada di Pelabuhan Pekalongan.
Sebab hingga saat ini pendangkalan muara terlihat semakin parah sehingga menyebabkan kapal besar tidak bisa masuk ke pelabuhan.
Kepada Radio Kota Batik Anggota Komisi B DPRD Mofid mengatakan ada tiga intansi yakni pihak PPNP di bawah naungan Kementerian Kelautan Perikanan pihak Syahbandar di bawah naungan Kementerian Perhubungan serta pihak Perum Perindo .
Menurut Mofid apabila sudah jelas penanggungjawab dari muara pihaknya akan meminta instansi tersebut untuk menyelesaikan pendangkalan dengan tenggat waktu dua hingga tiga tahun ke depan .
Mofid menambahkan cara mengatasi pendangkalan sebenarnya bisa diatasi dengan merubah bibir muara atau melakukan kerjasama dengan akademisi untuk mengkaji cara mendalam terhadap muara sungai Pekalongan tersebut . (Kharisma – Dirhamsyah))
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 3204 |
![]() |
: | 1 |