Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan kembali mengadakan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB dan denda Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
Kepada Radio Kota Batik Kasie Pajak Kendaraan Bermotor Samsat setempat Alep Refainmengatakan, dibebaskannya biaya BBNKB dan PKB tersebut dilakukan sebagai langkah Pemerintah Provinsi mendorong masyarakat datang untuk membayar pajak.
Menurut Alep program pembebasan BBNKB dan PKB tersebutakandimulaipada 21 Agustushingga 30 Desember 2017.
Alep Refain menambahkan, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor digunakan untuk tahun-tahun lalu bukan tahun berjalan.
Pihaknya berharap, masyarakat khususnya wajib pajak memanfaatkan progaram tersebut dengan mengurus langsung ke Samsat Induk di Tirto (Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 2917 |
![]() |
: | 1 |