Dalam waktu semalam tim Satuan Narkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap dua kasus narkoba sekaligus.
Pengungkapan kasus pertama, anggota berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AS, umur 42 tahun dan AB, umur 42 tahun, keduanya warga Kabupaten Pekalongan. Tersangka berhasil diringkus di daerah Pringrejo.
Kemudian untuk kasus kedua, tersangka berinisial BK, umur 34 tahun, warga Desa Capgawen. Anggota berhasil mengamankan tersangka hendak bertransaksi dengan pelanggannya di daerah SPBU Pringrejo.
Kepada Radio Kota Batik Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Junaidi mengatakan, untuk kasus pertama barang bukti yang di amankan berupa sabu-sabu seberat 1,8 gram yang dibungkus di plastik kecil yang dimasukan di dalam pembungkus kopi dan disimpan di dalam dompe.
Sedangkan untuk dikasus kedua barang bukti yang diamankan oleh petugas, satu paket sabu-sabu seberat 1,08 gram yang tersimpan dalam plastik klip kecil.
Junaedi menambahkan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Lima hingga dua belas tahun penjara. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 2282 |
![]() |
: | 1 |