Sebanyak 216 Warga Binaan dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas kelas II A Pekalongan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. Pemberian remisi ini dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke 72.
Kepada Radio Kota Batik, Kepala lapas kelas II A Pekalongan Maulidi Hilal mengatakan dari total 428 warga binaan pemasyarakatan yang menghuni di lapas sebanyak 230 warga binaan permasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi. Namun yang disetujui hanya 216 saja, yaitu pengurangan empat bulan masa hukuman.
Menurut Hilal, dari 216 WBP yang menerima remisi, ada 205 WBP menerima Remisi Umum. Kemudian 11 WBP menerima Remisi Umum II, 5 WBP bebas langsung dan 6 lainya harus menjalani subsider.
Hilal menambahkan warga binaan yang mendapatkan remisi lantaran sudah memenuhi syarat. Diantaranya, berkelakuan baik dan mematuhi tata tertib serta aturan yang berada di dalam Lapas.
Sementara itu, Walikota Achmad Alf Arslan Djunaid mengatakan pihaknya berharap warga binaan yang menerima remisi bebas langsung dapat kembali bergaul bersama masyarakat dengan perubahan sikap, perilaku dan mentalnya. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 2472 |
![]() |
: | 1 |