Jaminan Persalinan atau Jampersal yang kembali diluncurkan sejak awal Januari 2017 lalu salah satunya bertujuan untuk menekan angka kematian Ibu dan Anak.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekalongan Slamet Budiyanto mengatakan Jampersal tersebut diberikan untuk ibu hamil dari keluarga tidak mampu dan belum memiliki Kartu Jaminan Kesehatan.
Kepada Radio Kota Batik Bidiyanto menjelaskan seluruh rumah sakit di Kota Pekalongan dapat mengcover Jampersal tersebut dengan pelayanan di kelas III.
Menurut Bidiyanto fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan jaminan persalinan di pelayanan kesehatan dasar melibatkan tidak hanya Puskesmas tetapi melibatkan bidan praktek klinik bersalin dokter praktek yang bersedia kerjasama.
Slamet Budiyanto menambahkan anggaran yang digunakan untuk Jampersal dari Dana Non Fisik sebesar 545 jutadengan pelayanan seluruh ibu hamil yang melakukan pemeriksaan kehamilan persalinan dan pemeriksaan masa nifas dan Bayi Baru Lahir yang belum memiliki Jaminan Kesehatan.(Regina - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 2575 |
![]() |
: | 1 |