Walikota Achmad Alf Arslan Djunaid telah melakukan penandatangan nota kesepahaman tentang penanganan rob yang akan segera dilaksanakan oleh pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 22 Agustus 2017 di Ruang Kerja Walikota .
Dalam bota kesepahaman tersebut juga ditandangani pula oleh Bupati Pekalongan serta Gubernur Jawa Tengah.
Kepada Radio Kota Batik Walikota mengatakan penandatanganan dokumen tersebut sebagai percepatan pembangunan untuk penangulangan rob yang diharapkan mulai berjalan tahun ini.
Kepala DPU PR setempat Joko Purnomo menjelaskan nota kesepahaman tersebut menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan proyek penangulangan rob .
Didalam MOU juga berisi tugas dari masing-masing pihak seperti diantaranya Pemkot yang harus membebaskan lahan maksimal 5 hektar dan menyediakan lokasi untuk pembuangan dari hasil pengerukan pada lahan seluas 3,8 hektar .
Joko menambahkan setelah penandatanganan nota kesepahaman tahapan selanjutnya adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau PKS antara kepala Kepala BBWS PU Provinsi Jawa tengah maupun PU Kabupaten dan Kota Pekalongan. (Kharisma - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 2647 |
![]() |
: | 1 |