Penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor atau P-K-B dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau B-B-N-K-B yang mulai diberlakukan 21 Agustus lalu sudah dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kasie Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Kota Pekalongan Alep Refain mengatakan di hari pertama pelayanan sudah ada 306 obyek pajak memanfaatkan pelayanan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan 15 obyek pajak kendaraan yang Bea Balik Namanya dibebaskan.
Kepada Radio Kota Batik Alep Refrain menjelaskan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kendaraan roda 4 atau kendaraan roda dua.
Pihaknya mengharapkan masyarakat dapat mengoptimalkan kemudahan pengurusan bea balik nama baik dalam dan luar provinsi hingga 30 Novemver 2017 dan pembebasan denda pajak yang berlaku sampai 31 Desember.
Alep Refain menambahkan masyarakat cukup membayar pokok tanpa harus membayar denda pajak. (Regina – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 2794 |
![]() |
: | 1 |