Jajaran Polres Pekalongan Kota menggelar operasi untuk menertibkan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai aturan di Jalan Hayam Wuruk Rabu 23 Agustus 2017.
Kepada Radio Kota Batik KBO Lantas Inspektur Satu Eko Yuli mengatakan sasaran pada kegiatan untuk menertibkan kendaraan yang tidak sesaui aturan lalu lintas serta terlambat membayar pajak kendaraan.
Menurut Eko Yuli selama ini banyak laporan dari masyarakat tentang pencurain kendaraan bermotor dan banyaknya masyarakat yang belum taat membayar pajak kendaraan.
Petugas juga menindak mereka yang tidak membawa surat-surat kendaraan dan kendaraan yang dinilai telah melanggar rambu-rambu. Hingga selesainya operasi ada 127 kendaraan dengan jumlah kendaraan yang melanggar ada 68 kendaraan.
Eko Yuli menambahkan pihaknya menghimbau pada masyarakat apabila berkendara untuk selalu membawa surat-surat kendaraan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas. ( Indra Dwi Purnomo - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4416 |
![]() |
: | 2909 |
![]() |
: | 1 |